Medan, MISTAR.ID
Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani (Berani) telah mengajukan 1.173 alat bukti kepada Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Tim Advokasi dan Hukum Berani, Rion Arios menyampaikan ribuan alat bukti yang diserahkan merupakan bukti-bukti terjadinya bencana alam dan pelaksana Pilkada yang tidak sesuai dengan peraturan.
“Hal ini sesuai dengan tanda terima tambahan berkas perkara nomor 351/P-WAKO/Pan.MK/01/2025 telah masuk di tanggal 10 Januari 2025 lalu,” katanya, pada Minggu (12/1/25).
Baca juga : MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada Medan, Pemohon Optimis Akan PSU
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan rekannya, Bayu Afriyanto di hadapan Majelis Hakim MK Panel II yang dipimpin Saldi Isra pada Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Rabu (8/1/25) lalu, sehingga harus dilengkapi dengan bukti-bukti.
Rion menuturkan akibat banjir yang terjadi saat pemungutan suara 27 November 2024, menyebabkan Tempat Pemungutan Suara (TPS), rumah penduduk dan jalur akses keluar rumah seperti gang, tergenang air, sehingga menjadi penghalang bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilihnya.
“Dalam sidang tersebut kami minta MK memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di seluruh TPS. Kami juga meminta MK untuk memerintah KPU mengumumkan hasil PSU sesuai ketentuan peraturan UU tanpa harus melaporkan ke MK,” tandasnya. (dinda/hm18)