29.7 C
New York
Wednesday, August 28, 2024

Menilik Kronologi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih yang Menggerogoti Keuangan Telkom

Selain pada pembangunan, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih juga menuai masalah. Anggaran yang dikeluarkan perusahaan tercatat sebesar Rp1,150 miliar, namun kenyataannya biaya retribusi pajak yang diterima Pemko Pematangsiantar hanya senilai Rp43 juta.

Pengurusan IMB Gedung Balei Merah Putih dipercayakan kepada CV Sarli Nasipuang. Perusahaan itu juga diketahui tidak membayarkan pajak yang seharusnya sebesar Rp115 juta.

Belakangan, penyidik telah menetapkan petinggi GSD bernama Mahmud sebagai tersangka.

Baca juga : Praktisi Hukum Dorong Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih

“Dia (Mahmud) disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang noṃor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui dengan undang-undang noṃor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” kata Kajari Pematangsiantar, Jurist.

Sebagaimana dakwaan turut serta melakukan tindak pidana, tersangka Mahmud tidak sendirian dalam perkara ini. Direktur CV Sarli Nasipuang, Mahadarma Saragih juga terseret. Namun Mahadarma diketahui telah meninggal dunia beberapa tahun lalu.

Pada Jumat (23/8/24), Mahmud mengembalikan kerugian negara senilai Rp1.106.220.500 ditambah pajak terutang sebesar Rp115 juta. Namun Kejari Pematangsiantar mematikan kasus hukum tetap berjalan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. (gideon/hm18)

Related Articles

Latest Articles