22.6 C
New York
Monday, July 1, 2024

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Memasuki Pokok Perkara

Tak sampai itu, penggugat juga meminta kepada Majelis Hakim supaya menyatakan segala surat-surat yang timbul atas objek perkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian juga memohon kepada Hakim supaya menghukum tergugat untuk menyerahkan atau mengosongkan objek perkara dalam keadaan kosong dan sempurna kepada para penggugat.

Baca juga : Sidang Gugatan Maladministrasi PPPK Langkat di PTUN Medan, Penggugat Ajukan 121 Bukti Surat

Lalu, meminta Hakim supaya menyatakan pihak tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada para penggugat, baik materil maupun immateriil dengan total sebesar Rp642.221.075.000.

Penggugat juga meminta kepada Hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 juta, untuk setiap bulannya keterlambatan atas kelalaian menyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkara tersebut dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles