18.7 C
New York
Friday, August 30, 2024

Mantan Kepala UPTJJ BMBK Sumut Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sementara itu, Temazisokhi Telaumbanua selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas BMBK Sumut yang juga terdakwa dalam perkara ini dihukum 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Temazisokhi tidak dibebankan untuk membayar UP oleh Hakim. Sebab, dikatakan Hakim, dia sudah mengembalikan uang kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp311.549.986 (Rp311 juta).

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp311.549.986 (Rp311 juta), dan terdakwa memohon keringanan hukuman,” jelas As’ad.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan, kata Hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tipikor dan perbuatan para terdakwa menghambat kemajuan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah kerja UPTJJ.

Baca juga: Kejatisu Tangkap Terpidana DPO Perkara UU ITE di Sergai

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rizak dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 1,5 tahun penjara terhadap Temazisokhi.

Kemudian, Jaksa pun menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selanjutnya, JPU juga menuntut Rizak untuk membayar UP sebesar Rp1,8 miliar.

Dengan ketentuan, apabila Rizak tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut.

Serta, apabila Rizak tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP itu, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun penjara. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles