25.2 C
New York
Wednesday, August 28, 2024

Mantan Kadis BMBK Sumut Minta Perlindungan ke Jaksa Agung

Bahkan, lanjut dia, dalam kesimpulan Kepala BPK Sumut dalam LHP tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa Serta Belanja Modal TA 2021 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada temuan kerugian negara, tidak ada perbuatan melawan hukum, bahkan Pak Bambang tidak ada keterlibatannya dalam kegiatan tersebut, tapi tiba-tiba (malah) ditetapkan sebagai tersangka. Tidak tahu aturan mana yang dipakai penyidik sebagai dasarnya,” cetus Raden.

Sehingga, disimpulkan Raden, Kejati Sumut telah mengkriminalisasi kliennya. Tindakan kriminalisasi itu, sambungnya, makin terlihat ketika Bambang langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: PH Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut

“Di satu sisi penyidik tidak memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka, akan tetapi klien kami langsung ditahan. Ini benar-benar tindakan semena-mena dan penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan arahan dan instruksi Jaksa Agung. Oleh karenanya, Pak Bambang selaku korban memohon perlindungan hukum kepada Bapak Jaksa Agung,” sebutnya.

Raden menyebutkan, apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan kode etik perilaku Jaksa, maka oknum Penyidik Kejati Sumut harus dijatuhi sanksi hingga pemberhentian secara tidak dengan hormat (PTDH) dari Kejaksaan. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles