Mantan Kadinkes Sumut Menangis Usai Dituntut 20 Tahun Penjara


mantan kadinkes sumut menangis usai dituntut 20 tahun penjara
Medan, MISTAR.ID
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan menangis usai dituntut 20 tahun penjara terkait perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.
Pantauan Mistar di Ruang Sidang Kartika Peengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Alwi berjalan menghampiri istri dan anaknya yang duduk di kursi pengunjung.
Alwi langsung memeluk dan mencium istri serta anaknya tersebut. Saat itulah Alwi tampak bersedih dan mengeluarkan air mata. Tak hanya Alwi, kedua anaknya yang hadir di persidangan pun menangis seraya memeluk dirinya. Terdengar juga dari lisan istrinya mengucapkan istigfar kepada Alwi.
Ketika hendak digiring menuju ruang tahanan PN Medan, awak media pun berupaya mewawancarai Alwi. Saat ditanya terkait bagaimana tanggapannya atas tuntutan tersebut, Alwi tak banyak berkomentar.
Baca Juga : Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Alwi hanya tersenyum dan mengayunkan kedua tangannya sebagai isyarat tidak ingin berbicara banyak atas tuntutan Jaksa tersebut. “Dunia ini, dunia saja ini. Yang mengadili itu yang di atas (Tuhan),” ucap Alwi seraya berjalan menuju sel tahanan PN Medan dengan dikawal seorang Jaksa.
Diketahui, dalam perkara korupsi ini Alwi dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Selain itu, Alwi juga dituntut untuk membayar uang penggati (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Alwi akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut. Namun, apabila harta benda Alwi juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Breaking News, Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara