6.1 C
New York
Thursday, October 17, 2024

Mantan GM PT GSD Didakwa Korupsi IMB Balei Merah Putih PT Telkom di Siantar Senilai Rp1,2 Miliar

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar itu melanjutkan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan tersebut, kata Arga, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih) dan telah dikembalikan terdakwa kepada negara dengan dititipkan kepada Kejari Pematangsiantar sejumlah Rp1.106.220.500 (Rp1,1 miliar lebih).

Baca juga : Perkara Tersangka Korupsi IMB Balei Merah Putih Masuk Tahap 2, Jaksa Siapkan Berkas Persidangan

“Ditambah Rp115.000.000 (Rp115 juta) yang merupakan utang pajak. Sehingga apabila ditotal Rp1.106.220.500 dan Rp115 juta berjumlah Rp1.221.220.500,” sebutnya.

Selanjutnya sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, itu akan kembali digelar pada Selasa (22/10/24) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles