“Tidak ada bukti terdakwa menikmati kerugian keuangan negara,” kata Andriyansyah.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, serta terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan,” katanya.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kompak menyatakan pikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.
Baca juga : Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Sidang Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Bambang dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, Jaksa juga menuntut Bambang untuk membayar UP sebesar Rp3 miliar. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.
Serta, apabila harta benda Bambang tidak juga mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun). (deddy/hm18)