Menurut Alinafiah, Hakim dalam pertimbangannya tidak menganggap bahwa mengkerangkeng manusia bukanlah sebuah perbuatan tindak pidana.
“Harus mempertimbangkan semua alat bukti yang dimajukan oleh JPU dan terdakwa atau Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Hemat saya, kemungkinan Majelis Hakim tidak menganggap fakta bahwa adanya manusia yang dikerangkeng bukanlah suatu unsur TPPO,” ucapnya.
Baca juga :Â Kasus TPPO, Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 14 Tahun Penjara
Namun, lanjut Alinafiah, apabila itu benar merupakan perbuatan TPPO, bisa jadi bukan TRP pelaku tindak pidananya.
“Atau jika benar itu TPPO, kemungkinan bukan Terbit Rencana pelakunya, akan tetapi diduga orang lain. Ini kita perlu baca putusannya agar kita tidak salah memahami pertimbangan hukum Hakim,” pungkas Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu. (deddy/hm18)