9.9 C
New York
Monday, November 4, 2024

Mantan Bendahara Pengeluaran RSUP H Adam Malik Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis sedikit lebih berat dari tuntutan JPU

Penjatuhan hukuman terhadap Ardiansyah cenderung lebih berat daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut warga Jalan Mesjid Perum Kyoto Blok B-19, Kecamatan Medan Sunggal, itu untuk membayar UP sebesar Rp3 miliar.

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta benda Ardiansyah akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila Ardiansyah tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca juga : Sidang Tuntutan Korupsi di BLU RSUP HAM Ditunda, Hakim Ingatkan Jaksa

Hanya pada bagian hukuman UP yang cenderung lebih berat daripada tuntutan jaksa. Sementara hukuman penjara conform atau sejalan dengan tuntutan JPU, yaitu 6 tahun penjara kepada Ardiansyah.

Adapun pidana denda, jaksa dalam tuntutannya menuntut Ardiansyah untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles