Vonis sedikit lebih berat dari tuntutan JPU
Penjatuhan hukuman terhadap Ardiansyah cenderung lebih berat daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut warga Jalan Mesjid Perum Kyoto Blok B-19, Kecamatan Medan Sunggal, itu untuk membayar UP sebesar Rp3 miliar.
Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta benda Ardiansyah akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut.
Namun, apabila Ardiansyah tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca juga : Sidang Tuntutan Korupsi di BLU RSUP HAM Ditunda, Hakim Ingatkan Jaksa
Hanya pada bagian hukuman UP yang cenderung lebih berat daripada tuntutan jaksa. Sementara hukuman penjara conform atau sejalan dengan tuntutan JPU, yaitu 6 tahun penjara kepada Ardiansyah.
Adapun pidana denda, jaksa dalam tuntutannya menuntut Ardiansyah untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (deddy/hm18)