Vonis lebih berat dari kedua rekannya
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ardiansyah lebih berat dari 2 rekannya, yaitu Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) dan Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) RSUP HAM Medan.
Bambang divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan, Mangapul diganjar 1 tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Di samping itu, keduanya tidak dibebankan untuk membayar UP oleh hakim, karena mereka dinilai tak ada menikmati kerugian keuangan negara tersebut. Sementara, Ardiansyah diwajibkan membayar UP.
Baca juga : RSUP H Adam Malik Medan Rencanakan Misi Keempat Bedah Jantung Dewasa
Tak hanya itu, penerapan pasal yang dikenakan kepada Bambang dan Mangapul juga berbeda dengan Ardiansyah. Hakim meyakini Ardiansyah melanggar dakwaan primer. Sementara, Bambang dan Mangapul diyakini melanggar dakwaan subsider.
Dakwaan subsider yang menjerat Bambang dan Mangapul tersebut, yakni pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.