Serta, lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, uang kerugian negara sebesar Rp250.000.000 (Rp250 juta) yang telah dikembalikan terdakwa melalui rekening rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dinyatakan dirampas untuk negara.
Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga : Korupsi Keuangan BLU, Mantan Dirkeu RSUP H Adam Malik Dihukum 1 Tahun Penjara
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, serta terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan,” katanya.
Mendengar putusan tersebut, JPU pada Kejari Medan dan terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir mengenai apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.