Setelah itu, Thomson diminta pergi ke Gang Intan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai untuk menerima narkoba itu dan Thomson pun pergi dengan menumpangi becak bermotor.
Sesampainya di lokasi, Thomson menghubungi orang yang hendak menyerahkan sabu tersebut. Tak lama kemudian, seorang laki-laki datang menemui Thomson dan menyerahkan sebuah tas ransel warna cokelat yang di dalamnya berisi 5 kg sabu kepadanya.
Kemudian, Thomson bergegas pergi ke Kota Medan bersama 5 kg sabu tersebut dengan menumpangi angkutan umum KUPJ. Keesokan harinya, yakni Rabu (22/3/23), tiba-tiba kendaraan yang dinaiki Thomson berhenti di Jalan Sisingamangaraja Km 6, Kecamatan Medan Amplas.
Ternyata, kendaraan yang ditumpangi Thomson diberhentikan oleh petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) dan memerintahkan Thomson untuk turun dari angkutan umum KUPJ yang dinaikinya tersebut.
Setelah turun, polisi pun langsung menggeledah tas yang dibawa terdakwa dan ditemukan 5 kg sabu. Mendapati itu, petugas kepolisian pun langsung mengamankan Thomson dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan proses lebih lanjut. (deddy/hm25)