31.8 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

LPSK Dukung Jaksa Kasasi atas Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Kasus TPPO

Kendati demikian, lanjut Ali, LPSK tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan.

“Atas vonis bebas tersebut, rasa keadilan korban dapat terciderai, serta dampaknya pemenuhan hak keadilan bagi korban atas restitusi saat ini tidak dapat terpenuhi,” ujarnya.

Meski putusan terhadap TRP jauh dari harapan para korban, LPSK yakin putusan tersebut tidak menyurutkan upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak saksi/korban dalam kasus TPPO maupun kasus lainnya yang merendahkan martabat kemanusiaan.

“LPSK juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para saksi/korban yang hingga akhir persidangan memiliki keteguhan untuk berani bersaksi dan berjuang untuk menegakkan dan meraih keadilan,” pungkas Ali.

Baca juga : Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus TPPO, Pengamat: Mengecewakan

Pengamat: putusan tidak dapat disangkal

Pengamat Hukum dari Universitas Medan Area (UMA), Muhammad Ansor Lubis menyebut dalam memutus suatu perkara, Hakim memiliki hak kebebasan.

“Sebenarnya Hakim dalam menjalankan tugasnya mempunyai kebebasan yang tidak terikat dengan apapun dan atau tertekan oleh siapa pun, sehingga lebih leluasa dalam berbuat dan memutus perkara,” katanya saat dihubungi Mistar.

Itu artinya, lanjut Ansor, prinsip kebebasan Hakim merupakan kemandirian atau kemerdekaan yang dimiliki oleh lembaga peradilan demi terciptanya putusan yang bersifat objektif dan imparsial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles