Lewat RJ, Kejatisu Bebaskan Dua Tersangka Penganiayaan Asal Nias
lewat rj kejatisu bebaskan dua tersangka penganiayaan asal nias
Medan, MISTAR.ID
Dua tersangka penganiayaan asal Nias dihentikan penuntutan kasusnya melalui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kedua tersangka tersebut, yaitu Yasozisokhi Harefa alias Ama Ziboi dan Orisman Zendrato alias Oris bebas. Sebelumnya keduanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dihentikannya penuntutan terhadap kedua tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) di Kantor Kejatisu dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menyetujui penghentian penuntutan kasus tersebut lewat RJ.
“Dua kasus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli ini disetujui untuk dihentikan dengan menerapkan Peraturan Jaksa (Perja) No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A. Tarigan, Rabu (21/2/2024).
Baca juga:7 Oknum Polisi Dihukum 10 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lolos Dari Hukuman Mati
Dijelaskan Yos, kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman hukuman yang menjerat keduanya tidak lebih dari 5 tahun penjara.
“Sehingga dapat dihentikan penuntutannya melalui RJ. Yang paling penting ialah antara tersangka dan korban saling memaafkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yos mengatakan, penghentian penuntutan ini lebih kepada esensinya, yaitu antara korban dan tersangka sama-sama saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Perdamaian antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah masyarakat, karena proses pemulihan keadaan kepada keadaan semula,” ucapnya. (deddy/hm17)