18.4 C
New York
Tuesday, September 17, 2024

LBH Medan Desak Polda Sumut Segera Tahan 5 Tersangka Kasus PPPK Langkat

LBH Medan yang juga merupakan Kuasa Hukum dari 103 guru honorer menduga adanya tindakan istimewa yang dilakukan Polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat.

“Hal ini dapat dilihat secara terang benderang ketika 2 tersangka Kepala Sekolah yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka sejak Maret hingga saat ini tidak ditahan. Tak hanya itu, keistimewaan terhadap tersangka PPPK Langkat sangat terlihat berbeda dengan penanganan tersangka kasus PPPK Madina dan Batu Bara,” cetus Irvan.

Kata Irvan, sebanyak 6 tersangka kasus PPPK di Madina dan 5 tersangka di Batu Bara dilakukan penahanan. Namun, dalam kasus PPPK Langkat 5 tersangkanya tidak ditahan.

Baca juga: Kadisdik-Kepala BKD Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK, LBH Medan Bilang Begini

“Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar masyarakat khusus guru honorer yang menjadi korban. Mengapa 5 tersangka kasus dugaan korupsi tidak ditahan? Apa karena mereka pejabat?” tanyanya.

Dikatakan Irvan, kasus suap pada seleksi PPPK Langkat telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR, dan Duham. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles