“Tersangka MY disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Yus.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dijelaskan Yus, Tim Penyidik Cabjari Pancur Batu pun melakukan penahanan terhadap MY.
“Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juli 2024 hingga 13 Agustus 2024,” pungkasnya.
Baca juga :Â Korupsi UIN SU Tuntungan, Jaksa Pastikan Ada Tersangka Baru
Diketahui, sebelumnya Cabjari Pancur Batu menetapkan dan menahan 4 tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF.
Kemudian, IW selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan SB sebagai Konsultan Perencana/Pengawas, serta MD selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi tembok pagar atau rekanan. (deddy/hm18)