Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditpolairud Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (17/5/24) sekira pukul 10.30 WIB.
Baca juga : Pengendali Peredaran 45 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati
Sebelum melakukan penangkapan, petugas kepolisian terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa membawa sabu-sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Kabupaten Asahan.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 2.070 gram (2 kg) dari terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membawa barang haram itu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah Sukri dengan imbalan sebesar Rp50 juta. (deddy/hm18)