18.1 C
New York
Wednesday, November 6, 2024

Kurir Sabu 2 Kg Jaringan Internasional asal Batu Bara Divonis 15 Tahun Penjara

Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditpolairud Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (17/5/24) sekira pukul 10.30 WIB.

Baca juga : Pengendali Peredaran 45 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Sebelum melakukan penangkapan, petugas kepolisian terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa membawa sabu-sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Kabupaten Asahan.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 2.070 gram (2 kg) dari terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membawa barang haram itu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah Sukri dengan imbalan sebesar Rp50 juta. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles