17 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Kurir 28 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan

Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB ketika terdakwa berada di warkop yang berada di Jalan Flamboyan, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga dan memberikan nomor handphone petugas dan kode A822.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa pergi ke rumah kontrakan dengan mengendarai 1 unit sepeda motor dan sesampainya di rumah kontrakan terdakwa mengambil 1 bungkus sabu-sabu dan disimpan di dalam paper bag.

Selanjutnya, terdakwa pergi menuju Simpang Melati dengan mengendarai 1 unit sepeda motor dengan membawa 1 bungkus sabu tersebut dan sekira pukul 19.00 WIB, petugas dengan terdakwa bertemu.

Pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah ditangkap, petugas pun menggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti (barbuk) berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles