“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, serta terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan,” ucapnya.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan pikir-pikir mengenai apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Mangapul jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Mangapul 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga : Sidang Tuntutan Korupsi di BLU RSUP HAM Ditunda, Hakim Ingatkan Jaksa
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Mangapul untuk membayar UP sebesar Rp2.059.455.203 (Rp2 miliar lebih). Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.
Namun, apabila harta benda Mangapul tidak juga mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. (deddy/hm18)