Usai pembacaan kesimpulan, sidang Praperadilan atau prapid dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TTKS) akan diputuskan, Selasa (5/11/24) di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi, Jalan Merdeka.
Hal itu dibenarkan juru bicara Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Rahmat Shala Pakpahan. “Hari ini (sidang pembacaan) kesimpulan para pihak sudah selesai. Besok adalah agenda pembacaan putusan,” ungkap Rahmat, Senin (5/11/24) di Ruangan Central Public PN Tebing Tinggi pada Senin (4/11/24).
Sementara itu, RNSM selaku pelapor atau yang diduga sebagai korban pencabulan berharap Hakim PN Tebing Tinggi tidak mengabulkan kemauan terlapor, MF dan membuatnya tetap sebagai korban.
“Dasar laporannya karena saya hamil, dia enggak mau tanggung jawab. Saat ini usia kandungan saya sudah enam bulan. Kami melakukan perbuatan itu (bersetubuh),” ucapnya pada Selasa (4/11/24).
Ia meminta kepada hakim untuk membatalkan permohonan prapid terlapor MF sebagai efek jerah. Jika pria berusia 23 tahun itu menangkan prapid dan bebas, RNSM kuatir tersangka akan leluasa melakukan tindakan yang sama kepada perempuan lain, sama seperti pengalaman pahit yang dihadapinya.
“Kalau dia (MF) dibebaskan tanpa bersyarat dan merasa kebal hukum, terus bagaimana nasib perempuan di luar sana,” pungkasnya sembari berterima kasih kepada polisi karena terus hadir menghadapi sidang prapid tersebut.
Sebelumnya, MF ditangkap Polres Tebing Tinggi pada Sabtu 28 September 2024, di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba atas laporan RNMS atas dugaan pencabulan dengan laporan polisi LP/389/VIII/2024.