18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Kliennya Dimintai Uang Rp300 Juta, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Akan Laporkan JPU

Kemudian, Andreas juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Andreas juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp875 juta. Dengan ketentuan, apabila UP itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menutupi UP tersebut.

Serta, apabila harta benda Andreas tidak mencukupi untuk membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Atas putusan itu, pihak keluarga Andreas menyatakan tidak terima dan meminta bantuan hukum kepada Kamaruddin untuk menjadi Penasihat Hukum (PH) terpidana Andreas.

Baca juga: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan, Diduga Menista Agama

Saat ini, babak baru kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Sebab, pihak terpidana mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Kamaruddin pun meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk bersikap adil selama memimpin persidangan.

“Kenapa pejabat pemerintah tidak kena? Kan pemerintah membagikan. Nah, oleh karena itu kami meminta kepada Hakim supaya ditindak ulang, diperiksa semua pedagang-pedagang ini, demikian juga saksi ahli, ada juga 2 kontraktor yang tidak dipanggil pada saat itu,” pintanya.

Selain itu, Kamaruddin juga bermohon supaya kliennya tersebut dibebaskan dari segala tuntutan hukum, lantaran ia menilai kliennya tersebut tidak bersalah.

Persidangan PK pun akan kembali digelar pada Senin (24/6/24) mendatang dengan agenda pembacaan gugatan. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles