16.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Muarasoma–Simpang Gambir Madina

Dijelaskan Yos, kasus ini bermula saat para tersangka tidak menyelesaikan proyek tersebut sesuai tenggat waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.

“Selain itu, dalam pelaksanaannya juga tidak sesuai dengan spesifikasi, baik mutu maupun jumlah. Karena, PT EMB selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan, dan material,” ungkapnya.

Sehingga mengakibatkan, lanjut Yos, pihak penyedia tak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi pengerjaannya terdapat deviasi yang cukup signifikan.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles