26.9 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Kejatisu Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sarpras Sekolah

Kemudian juga, berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi ditemukan fakta adanya perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak, serta besar nilai perbedaan volume juga bervariasi.

“Perhitungan sementara Rp1 miliar lebih. Namun, akan dimaksimalkan lebih lanjut jumlah perbedaan atau temuan tersebut” ujar Yos.

Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu itu pun mengatakan saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11–30 Juli 2024.

Baca juga: Peran Kejatisu Mendukung Penggunaan Produk Lokal dan Pengamanan Investasi

“Alasan dilakukannya penahanan, yaitu Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Kemudian, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan/atau menghilangkan barang bukti dan/atau melakukan tindak pidana lagi. Selain itu, dilakukannya penahanan juga untuk mempercepat proses penyidikan,” urainya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) atau Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles