Selain itu, ada juga laporan ke KPK, namun belum tahu apa tindak lanjut setelah adanya pelaporan tersebut. Tidak aturan yang menyebutkan jika sudah di-SP3, maka tidak bisa melaporkannya kembali ke penegak hukum yang lainnya.
Menurutnya, penunjukan langsung bisa dilakukan bila situasi darurat atau situasi khusus dengan besaran dana Rp6,1 miliar. Artinya, ia mempertanyakan perihal aturan pengadaan barang dan jasa.
Sementara pengadaan bibit jagung tersebut bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional. Tentu, hal itu berbeda antara ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi nasional, kecuali ada kajian lain soal ini.
Adhikara menjelaskan perihal proses pemesanan bibit jagung tersebut. Dalam kajiannya, ia mempertanyakan siapa oknum berinisial RS.
Baca juga : Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Lumban Lintong Ditahan Kejari Tobasa
Proyek itu dikerjakan oleh CV Singa Tao. Tapi, banyak didengar yang mengerjakan proyek itu bukanlah CV Singa Tao melainkan ada oknum yang ditunjuk dan menggunakan CV Singa Tao.
CV Singa Tao juga meminta UD Riski untuk memesan bibit jagung tersebut melalui distributor dengan nama Corteva. Ternyata, dari informasi yang diperoleh, bibit jagung yang dipesan UD Riski hanya sebesar 38 ton. Sementara, sesuai kontrak, bibit jagung yang dibutuhkan sebanyak 50,4 ton.
Ia juga menyampaikan adanya kejanggalan soal pengadaan bibit jagung tersebut. Maka, 12,4 ton ini darimana diambil. Apakah diambil dari merek selain P32 ataukah palsu atau kah dipalsukan? Ini kan bisa dilihat sebagai indikasi. Bahkan, rekan wartawan juga melihat bagaimana perbedaan antara bibit yang diterima dari Dinas Pertanian Toba dengan yang dari toko. (nimrot/hm18)