25 C
New York
Wednesday, July 31, 2024

Kejari Medan Jemput Paksa Ketum Ormas PKP Kennedy Manurung, Terpidana Perusakan Ruko

“Vonis itu serupa dengan tuntutan kami, (yaitu) 3 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” terang mantan Kasi B Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten itu.

Setelah dijemput paksa, kata Dapot, terpidana pun langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA.

Diketahui, perkara perusakan ruko ini terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu, Kennedy menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin. Penguasaan terhadap ruko tersebut dilakukannya dengan cara menjebol dinding ruko tersebut.

Kemudian, Kennedy membuat sebuah kamar di dalam ruko milik korban tersebut dan disewakan kepada orang lain. Padahal, korban tak pernah memberi izin kepada Kennedy untuk membuat kamar di dalam rukonya tersebut.

Akibat ulahnya itu, korban tak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles