17.2 C
New York
Wednesday, September 25, 2024

Kasus Suap Rp4,9 Miliar, Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Divonis 5,5 Tahun Penjara

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut,” sambung Hakim.

Namun, lanjut As’ad, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Hal-hal yang memberatkan, kata Hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor dan perbuatan terdakwa menghambat kemajuan pembangunan di Labuhanbatu. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Setelah membacakan putusan, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Rudi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

Baca juga : PT Medan Kuatkan Hukuman Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik

Diketahui, putusan itu mirip dengan tuntutan JPU pada KPK yang sebelumnya menuntut Rudi dengan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Rudi untuk membayar UP sebesar Rp1,1 miliar. Dengan ketentuan, apabila Rudi tak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut.

Selain itu, apabila harta benda Rudi juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles