Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Untuk diketahui, hukuman yang dijatuhkan Hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 18,5 tahun penjara.
Selain penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Sahat dan Gazali juga dituntut membayar UP sebesar Rp43.126.901.564. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.
Baca juga:Pemprov Didesak Cari Solusi untuk Bayar Gaji Pekerja PT PSU
Kemudian, apabila harta benda kedua terdakwa itu tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Di samping itu, Febrian juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp7.299.500.000. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU.
Serta, apabila harta benda Febrian juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun. (deddy)