22.5 C
New York
Friday, September 27, 2024

Kasus Korupsi Koneksitas PT PSU, Tiga Terdakwa Divonis 9,5 Tahun Penjara

Ayah dan Anak Dikenakan UP

Selain pidana penjara dan denda, Hakim juga menghukum dua terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP), yaitu Sahat Tua Bate’e dan Febrian Morisdiak Bate’e yang keduanya merupakan seorang ayah dan anak kandung.

Dalam putusannya, Hakim tidak sependapat dengan Jaksa terkait jumlah kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan korupsi ini.

Majelis Hakim meyakini kerugian keuangan negara yang muncul dari perbuatan Tipikor para terdakwa, yaitu senilai Rp9,5 miliar lebih, bukan sebesar Rp50,4 miliar lebih sebagaimana dakwaan JPU.

Sahat dihukum untuk membayar UP sebesar Rp6,2 miliar lebih oleh Hakim. Sedangkan, anaknya (Febrian) dibebankan untuk membayar UP sebesar Rp3,3 miliar lebih.

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Koneksitas Eradikasi Lahan di PT PSU Dituntut 18,5 Tahun Penjara

“Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut,” jelas Hakim Yusafrihardi.

Namun, lanjut Hakim, apabila harta benda Sahat juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

“Sementara, apabila harta benda terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.

Usai membacakan putusan, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada ketiga terdakwa untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Related Articles

Latest Articles