20.7 C
New York
Saturday, September 7, 2024

Kasus Korupsi Jalan Provinsi, PH Mantan Kadis BMBK Sumut: Harusnya Mulyono Tersangka

Raden menjelaskan, atas laporan Inspektur Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi, pada 17 Mei 2021 menerbitkan Instruksi Gubernur kepada Bambang dan kepada Rico M. Sianipar selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Tarutung untuk menyatakan tender gagal.

“Setelah mempelajari Instruksi Gubernur untuk menyatakan tender gagal, ternyata instruksi tersebut kurang tepat ditujukan kepada PA. Sebab, dalam hal terdapat kesalahan pada proses evaluasi, maka sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (4) Perpres No. 12/2021 Tender Gagal dinyatakan oleh Pokja Pemilihan bukan oleh PA,” jelasnya.

Dijelaskannya lagi, atas kesalahan tersebut, Inspektur Sumut, Larso Marbun, mengirimkan surat kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Cq. Direktur Penanganan Masalah Hukum.

Baca juga: Dugaan Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Provinsi, Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis BMBK Sumut

Surat itu, dikatakan Raden, mengenai permintaan supaya LKPP menegur Pokja 001-PK dan Kabiro PBJ Sumut, Mulyono, yang tidak menyatakan tender gagal.

“Mulyono harus jadi tersangka, bukan Bambang. Pak Bambang sangat kooperatif selama penyidikan berlangsung. Sesuai ketentuan perundang-undangan, PA sama sekali tidak terlibat,” ketusnya. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles