21.7 C
New York
Tuesday, July 23, 2024

Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Mantan Kadis BMBK Sumut, Kejati Sumut: Ada Potensi Tersangka Baru

Adapun alasan dilakukan penahanan, yaitu berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan. Selain itu, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” sebut Yos.

Dijelaskan Yos, modus para tersangka dalam kasus ini yakni pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh penyedia barang dan jasa (PT EPP), sehingga spesifikasi teknis di lapangan tidak sesuai.

Baca juga : Mantan Kadis Bina Marga Sumut Effendy Pohan Divonis Bebas

“Berdasarkan temuan tersebut, ditemukanlah kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak. Sehingga, menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048 (Rp5,1 miliar) dari nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000 (Rp26,8 miliar) yang bersumber dari APBD Sumut,” jelasnya.

Akibatnya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles