2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

JPU Tak Hadir, Sidang Tuntutan Kasus Korupsi IMB Balei Merah Putih PT Telkom Siantar Ditunda Tiga Kali

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Mahmud (62) kasus korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia di Pematangsiantar tahun 2016-2017 ditunda lagi.

Surat tuntutan seyogianya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Kamis (12/12/24).

Namun, kembali ditunda karena JPU tidak hadir. Ini merupakan penundaan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya pada Selasa (10/12/24) dan Kamis (5/12/24) sidang sempat ditunda karena surat tuntutan jaksa belum selesai.

Baca juga : Sidang Tuntutan Kasus Korupsi IMB Balei Merah Siantar Kembali Ditunda

Mulanya, Majelis Hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan dan melihat JPU tak ada di tempat duduknya.

“Dikarenakan JPU tidak bisa hadir, maka menurut KUHAP (persidangan) tidak bisa dilanjutkan,” kata Jon.

Menyahuti perkataan hakim tersebut, salah satu penasihat hukum (PH) terdakwa mengatakan JPU tidak berhadir dikarenakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Kantor Kejari Pematangsiantar.

Hakim juga bertanya kepada petugas penjaga tahanan terkait keberadaan terdakwa. Kemudian, petugas pun mengatakan, terdakwa berada di ruang tahanan PN Medan dan tidak dapat dikeluarkan karena jaksanya tak hadir.

Related Articles

Latest Articles