2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Jaksa Sita Aset Tanah-Saham Terpidana Korupsi Galvanis Berman Simanjuntak

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menyita sejumlah aset milik terpidana korupsi gorong-gorong galvanis, Berman Simanjuntak.

Pasalnya, Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) itu tidak dapat membayarkan uang pengganti kerugian negara akibat perbuatannya.

Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung mengatakan aset yang disita tersebut diantaranya, 3 tanah beserta 1 bangunan dan saham. Keseluruhan harta fisik itu berada di Kota Pematangsiantar.

Baca juga: Seret Nama Hefriansyah, Kejari Dalami Keterangan Mantan Plt Kadis PUPR Siantar di Kasus Korupsi Galvanis

Arga menyebut, penyitaan didasari putusan hakim Pengadilan Tipikor Medan. Berman diharuskan membayar uang pengganti Rp1.454.000.885 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum.

Namun jika Berman tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Yang bersangkutan sebelumnya meminta agar penyitaan ditunda sampai adanya putusan Peninjauan Kembali (PK), tapi kapan rupanya PK? Tidak ada,” kata Arga, pada Selasa (10/12/24).

Berman Simanjuntak sebelumnya divonis 6,5 penjara karena terlibat korupsi proyek gorong-gorong galvanis. Dia bertindak sebagai pelaksana pekerjaan senilai Rp9,9 Miliar itu.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Galvanis Siantar Sudah Dieksekusi Jaksa

Dia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Namun majelis hakim justru memperkuat hukuman yang diberikan pada pengadilan tingkat pertama.

Kemudian Berman mengambil langkah hukum lebih tinggi dengan mengajukan Kasasi. Dan lagi-lagi upaya itu ditolak majelis hakim tunggal kasasi, H Suharto, sehingga jaksa langsung mengeksekusi aset pria berusia 58 tahun itu.

Selain Berman, ada juga mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jhonson Tambunan yang divonis 4 tahun penjara. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pramudia Panjaitan divonis 6 tahun serta Tenaga Ahli PT SAMK, Parlindungan Butar-butar 4 tahun.

Kasus ini juga turut menyeret nama Walikota Pematangsiantar periode 2017-2022, Hefriansyah. Keterlibatan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 ini tengah didalami penyidik Kejari Pematangsiantar. (gideon/hm27)

Related Articles

Latest Articles