23.5 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Sehingga, Erik dan Rudi melalui Penasihat Hukumnya (PH) meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan JPU dan tahanan.

Diketahui, dalam kasus ini, Erik dan Rudi didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Kemudian, keduanya juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles