23.8 C
New York
Monday, July 15, 2024

Jaksa Cabut Pengajuan Kasasi Terhadap Boasa Simanjuntak Kasus UU ITE, ini Alasannya

Namun, diterangkan Frianto, seandainya surat tersebut tidak masuk ke Kejaksaan, maka JPU tetap menggulirkan pengajuan kasasi itu ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau surat itu tidak masuk, Jaksa tetap kasasi. Karena saya teken permohonan kasasi itu. Jadi, karena masuknya surat dari PH itu, kasasi dicabut. Itu alasan yang paling fundamental,” terangnya.

Sementara itu, dilihat dari laman SIPP PN Medan, Jaksa mencabut permohonan kasasi pada Rabu (3/7/24).

Baca juga : Jaksa Kasasi Atas Vonis Banding Boasa Simanjuntak, PH: Kami Tanyakan Klien Dulu

“Permohonan kasasi telah dicabut pada Rabu, 3 Juli 2024,” demikian tertulis dalam situs resmi PN Medan itu.

Diketahui, dalam kasus ini, Boasa tetap dihukum 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara di tingkat banding. Vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.

Baca juga : Vonis 19 Bulan Penjara Kasus UU ITE Dikuatkan, Boasa Simanjuntak Tidak Kasasi

Selain penjara, Boasa juga tetap dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim Tinggi meyakini Boasa telah terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016 ITE sebagaimana dakwaan kedua JPU. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles