Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP). Nurkholidah dituntut membayar UP sebesar Rp169.900.000 (Rp169 juta). Sedangkan, Parsaulian dituntut membayar UP sebesar Rp142.000.000 (Rp142 juta).
Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda kedua terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menutupi UP tersebut.
Apabila harta benda kedua terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (deddy/hm25)