Namun, apabila harta benda Mangindar juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Mangindar dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele sebagaimana dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:Â Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Dituntut 4 Tahun Penjara
Sementara itu, sebelumnya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Mangindar 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Medan tersebut, Mangindar tidak dibebankan untuk membayar UP oleh Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim. (deddy/hm20)