24.4 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Hingga Juni 2024, Kejatisu Tuntut Mati 44 Terdakwa Kasus Narkoba

Penuntutan mati itu bukan tanpa landasan. Dijelaskan Yos, hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“UU tersebut menegaskan bahwa hukuman setimpal (maksimal) bagi para pelaku tindak pidana narkoba adalah hukuman mati,” sebutnya.

Ia pun menyebutkan bahwa tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Maka, hukuman mati menjadi salah satu cara untuk memberikan efek jera.

“Dengan diedarkannya narkoba, sudah berapa banyak orang yang menjadi korban? Sudah berapa banyak generasi muda yang kehilangan masa depan?” ucapnya. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles