17.2 C
New York
Wednesday, September 25, 2024

Hendak Antar 4 Kg Sabu ke Sulteng, Dua Warga Aceh Dituntut 20 Tahun Penjara

Atas tawaran dan ajakan itu, Harun diimingi upah sebesar Rp80.000.000 (Rp80juta) dan akan dibagi rata dengan Ahyatullah yang masing-masing memperoleh sejumlah Rp40.000.000 (Rp40 juta).

Selanjutnya pada Senin (19/2/24) sekira pukul 16.00 WIB, Hasan (dalam lidik) menghubungi Ahyatullah yang meminta Harun dan Ahyatullah untuk mengirim foto setengah badan agar dilampirkan dalam pembuatan KTP palsu yang akan digunakan untuk membeli tiket pesawat terbang juga untuk mengalihkan perhatian petugas Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).

Kemudian, keesokan harinya, yakni Selasa (20/2/24) Hasan melalui orang suruhannya menyerahkan uang sejumlah Rp8 juta kepada Ahyatullah. Lalu, uang tersebut Ahyatullah bagi dua dengan Harun masing-masing sebesar Rp4 juta.

Kemudian, pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, para terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie, Aceh, menuju Kota Medan menggunakan transportasi umum darat (travel) dan tiba di Medan pada Rabu (21/2/24) sekira pukul 07.00 WIB.

Baca juga : Usai Menangkap Pengedar, Polres Sergai Rebus 2,7 Kg Sabu

Setibanya di Medan, seorang laki-laki menunjukkan sabu sebanyak 16 bungkus di bawah tempat tidur di salah satu penginapan yang berada di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang. Kemudian, sabu tersebut dimasukkan ke dalam koper.

Setelah itu, selanjutnya pada Kamis (22/2/24) sekira pukul 03.00 WIB Harun dan Ahyatullah berangkat menuju Bandara Kualanamu International Airport. Mereka pun tiba di bandara pada pukul 04.00 WIB.

Tiba di bandara, petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) langsung melakukan menangkap para terdakwa dan menggeledah koper yang dibawa para terdakwa. Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti (barbuk) 16 bungkus sabu dengan berat 3.847,8 gram (3,8 kg). (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles