8.5 C
New York
Friday, October 11, 2024

Hakim Vonis Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan 16 Bulan Penjara

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda 2 kali nilai cukai yang harus dibayarkan dengan nilai 2 kali Rp106.204.020 dengan jumlah Rp212.408.040 (Rp212 juta).

Dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda atau pendapatan para terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti seluruh denda yang harus dibayarkan subsider 1 bulan kurungan.

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada Kamis (25/4/24) lalu bertempat di sebuah pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono Medan, Helvetia Timur.

Baca juga: Gadis 17 Tahun di Pariaman Dicekoki Miras Lalu Diperkosa 4 Pemuda

Saat itu, petugas gabungan dari Bea Cukai Medan bersama Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pabrik MMEA tersebut.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 50 karton yang berada di dalam salah satu mobil dengan masing-masing karton berisi 12 botol MMEA yang diduga dilekati pita cukai bekas.

Kemudian, petugas pun menemukan 1 unit mobil Daihatsu Luxio dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk pengoperasian produk minuman haram tersebut.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati bahan penolong serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi MMEA. Ada juga ditemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.

Saat diinterogasi, para terdakwa telah mengoperasikan pekerjaan tersebut sejak Oktober 2023 dan telah memproduksi kurang lebih 12.000 botol miras ilegal. (deddy/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles