Denda yang dijatuhkan PT Medan tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya, yakni Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, PT Medan juga membebankan Erik untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.426.500.000 (Rp2,4 miliar lebih). Dengan ketentuan apabila Erik tak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tambah Panusunan.
Baca juga :Â PT Medan Kuatkan Hukuman Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik
Nominal UP yang diharuskan bayar itu lebih besar daripada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya, yaitu sebesar Rp368.200.000 (Rp368 juta) subsider 2 tahun penjara.
Tak sampai situ, Hakim Tinggi juga menghukum Erik berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman.
“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkas Panusunan. (deddy/hm18)