0.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Hakim Tinggi Ubah Hukuman Bupati Labuhanbatu Nonaktif Jadi 4 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah hukuman Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga menjadi 4 tahun penjara dalam kasus suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu sebesar Rp4,9 miliar.

Semula pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim memvonis 6 tahun penjara terhadap pria berusia 44 tahun itu.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Panusunan Harahap menyatakan Erik terbukti bersalah menerima suap dari para kontraktor sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Breaking News! Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud, yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erik Adtrada Ritonga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” sebut Hakim Panusunan dalam putusan banding No. 46/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang dilihat Mistar, Minggu (10/11/24).

Kemudian, Hakim Tinggi menghukum Erik untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Related Articles

Latest Articles