6.8 C
New York
Sunday, October 27, 2024

Hakim Tinggi Pangkas Hukuman Dua Kurir Sabu asal Tanjung Balai

Hakim Tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana atau hukuman yang dijatuhkan.

Diketahui, perkara ini bermula pada Selasa (1/8/23) lalu. Saat itu, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu.

Peredaran narkoba tersebut marak beredar di sekitaran Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Setelah itu, petugas pun melakukan penyamaran dan membeli (undercover buy) sabu tersebut seberat 300 gram seharga Rp120 juta.

Baca juga : MA ‘Sunat ‘Hukuman 2 Kurir Sabu 191 Gram Jadi 10 Tahun Penjara

Selanjutnya, Azmar menghubungi Juardin untuk mengambil barang yang dipesan petugas tersebut dan akan diberikan di Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Saat bertemu, Azmar dan Juardin pun langsung ditangkap oleh petugas bersama barang bukti (barbuk) sabu dengan berat bersih 298 gram dan kemudian keduanya diboyong ke Mapolda Sumut.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua terdakwa tersebut mendapatkan barang haram itu dari Fahri (DPO) dengan sistem apabila terjual, maka akan mendapatkan upah sebesar Rp18 juta. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles