13 C
New York
Friday, October 11, 2024

Hakim Banding Perberat Hukuman Mahasiswa Kurir Ganja Asal Simalungun

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi (23), mahasiswa asal Kabupaten Simalungun. Dodi divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim banding dalam kasus kurir ganja seberat 135 kg.

Vonis tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menghukum Dodi 20 tahun penjara.

Hakim dalam putusan banding No. 1835/PID.SUS/2023/PT MDN menyatakan Dodi terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jalan Tertutup Ranting Kopi, Paman Bunuh Keponakan di Samosir 

“Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Abner Situmorang, seperti dikutip dari laman SIPP PN Medan, Minggu (21/1/24).

Diketahui, sebelumnya Dodi dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Sayed Tarmizi, Kamis (9/11/2023) lalu. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles