13.8 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Bantah Terima Uang dari Pihak Berperkara

Kemudian, lanjut dia, pada Januari 2024 tepatnya 12 Januari 2024. Dirinya menerima surat dari Badan Pengawas MA terkait pengadilan dari Lembaga Penjaga Marwah Pengadilan.

“Pada surat tersebut, saya diperintahkan untuk membuat surat klarifikasi dan bukti-bukti terkait dengan bantahan saya dan telah saya kirimkan surat klarifikasi tersebut pada 13 Januari 2024. Kemudian pada akhir Maret 2024, saya menerima surat dari KY untuk memeriksa saya terkait adanya pengaduan,” lanjutnya.

Pada pemeriksaan tersebut, sambung Minggu, dirinya membantah sebagian besar tudingan yang dituduhkan kepadanya.

“Selanjutnya pada 25 Maret 2024, saya menerima surat dari KY yang isinya saya diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat. Sejak itu saya merasa tidak tenang lagi dalam melaksanakan tugas, sebab saya sangat kooperatif setiap ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saya,” sambungnya.

Baca juga: Pilkada Medan Tanpa Pasangan Perseorangan, KPU Lanjut Bentuk Badan Ad Hoc

Di akhir, dia mengatakan akan menghormati proses yang masih berjalan saat ini. Kendati pun nanti diberhentikan sebagai Hakim, Minggu mengaku akan menghormati itu.

“Saya akan tetap hormat pada proses yang masih berjalan dan saya akan tetap melaksanakan tugas sampai turunnya Surat Keputusan Pemberhentian dari Presiden dan Ketua MA bila memang nanti pada persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) saya diberhentikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Muhrizal Syahputra selaku Koordinator Kantor KY RI Penghubung Wilayah Sumut membenarkan adanya laporan masuk kepada pihaknya terkait dugaan menerima uang yang diterima oleh Minggu Saragih.

Muhrizal pun mengatakan saat ini laporan tersebut telah diproses oleh KY dan kini tengah menunggu sidang etik di MKH yang melibatkan unsur KY dan MA.

Selain Muhrizal, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata selaku Juru Bicara KY RI juga mengatakan hal yang serupa. Ia pun membenarkan bahwa laporan dugaan menerima uang itu ada diterima KY dan telah diproses oleh KY. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles