27.7 C
New York
Friday, June 28, 2024

Gelembungkan Suara Pemilu 2024, Oknum PPK Medan Timur Berpotensi Diperberat Hukumannya

Dakwaan alternatif pertama tersebut, yaitu pasal 532 jo pasal 554 undang-undang (UU) no 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2022 tentang Pemilu jo UU no 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2022 tentang Pemilu jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kita juga mengapresiasi pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berhasil menangani perkara ini dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang berhasil membuktikan kasus tersebut di persidangan,” terang Pengamat Hukum, Muslim Muis, saat dikonfirmasi wartawan melalui seluler, Jumat (31/5/24).

Baca juga : Gelembungkan Suara Pemilu 2024, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi 3 PPK Medan Timur

Menurut Muslim, hukuman berat yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa tersebut nantinya dapat menjadikan efek jerah dan pelajaran bagi siapa saja yang akan menjadi penyelenggara pemilu.

“Paling enggak hukumannya serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 1 tahun penjara atau lebih. Itu juga akan membuktikan kalau PT Medan mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan,” tandasnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles