6.7 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

Dua Warga Aceh Didakwa Jadi Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Kenjo

Kemudian, para terdakwa mengindahkan permintaan tersebut. Tiba di lokasi tersebut, para terdakwa menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil kenjo dengan berat 6.300 gram (6,3 kg).

Setelah menerima barang haram itu, para terdakwa pun bergegas berangkat menuju Langsa dengan mengendarai mobil pick up yang berisi tersebut.

Sebelum tiba di Langsa, para terdakwa sempat menginap 1 malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja Nomor 65 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

“Selanjutnya, lima anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhanbatu,” terang Felix.

Baca juga : Dua Kurir Ganja Dihukum 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di PN Medan

Saat diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp70 juta jika berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke daerah Langsa.

“Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut jaksa.

Serta dakwaan subsider, perbuatan para sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 115 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga Rabu (23/10/24) dengan agenda pemeriksaan saksi. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles