19.3 C
New York
Monday, October 7, 2024

Dua Rekanan Kasus Korupsi IPAL Kota Padangsidimpuan Divonis Berbeda

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis berbeda dua rekanan kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2020.

Dalam putusan bandingnya, Hakim Tinggi menguatkan hukuman 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Dumaris Simbolon selaku Wakil Direktur I Direktris Utama CV Sportif Citra Mandiri.

Sementara itu, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai John Pantas L Tobing itu memperberat hukuman Franky Panggabean selaku Wakil Direktur I CV Satahi Persada menjadi 3 tahun penjara.

Baca juga : Putusan Banding Tegaskan Mantan Kadis LHK Sumut Tetap Dipenjara Setahun

Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Franky divonis 14 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Franky Panggabean dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” sebut John dalam putusan banding nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang dilihat Mistar, Selasa (10/9/24).

Hakim Tinggi menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga : Kasus Korupsi IPAL, Mantan Kadis LHK Sumut Divonis 12 Bulan

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kedua terdakwa ini merupakan rekanan dari mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Binsar Situmorang, yang sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan dan dikuatkan oleh PT Medan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles