17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Dua Orang Terkriminalisasi karena Jaga Hutan Lindung

Kata Alinafiah, Ilham dan Taufik tidak bermaksud melakukan tindakan merugikan orang lain, akan tetapi demi memperjuangkan haknya mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.

“Sebagaimana yang dilindungi dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” katanya.

Alinafiah pun menyesalkan, seharusnya Ilham dan Taufik mendapatkan penghargaan karena menjaga hutan lindung, tapi justru malah dikriminalisasi.

“Jangankan penghargaan yang didapat, parahnya masyarakat desa yang vokal menyuarakan penolakan perambahan dan alih fungsi hutan lindung ini malah dikriminalisasi oleh investor culas,” sesalnya.

Lanjut Alinafiah, perbuatan kriminalisasi juga diduga dilakukan oleh oknum-oknum penguasa supaya gampang membungkam suara-suara penolakan seperti ini. (deddyhm20)

Related Articles

Latest Articles