20.6 C
New York
Sunday, October 20, 2024

Divonis 6 Tahun Penjara, Erik Adtrada Ritonga Klaim Putusan Hakim Banyak Kejanggalan

Diketahui, selain 6 dan 5,5 tahun penjara, Erik dan Rudi juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Erik dan Rudi juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) yang nominalnya bervariasi. Erik diharuskan bayar UP sebesar Rp368.200.000 (Rp368 juta), sedangkan Rudi diwajibkan bayar UP sebanyak Rp2.558.500.000 (Rp2,5 miliar).

Dengan ketentuan, apabila Erik dan Rudi tak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut.

Baca juga: Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Mengaku Terima Uang dari Bupati Erik Adtrada Ritonga

Namun, apabila keduanya tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun untuk Erik dan 3 tahun untuk Rudi.

Selanjutnya, khusus buat Erik, Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles